Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan 30 pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani terapi cuci darah setelah status kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyebut kondisi ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan prosedur medis yang menentukan hidup dan mati.
“Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun. Setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, hingga kematian,” ujar Tony dalam pernyataan tertulis.
Menurut KPCDI, sejumlah pasien ditolak di loket pendaftaran rumah sakit karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Meski sebagian berhasil memulihkan status setelah verifikasi data, Tony menilai ada kegagalan sistemik di Kementerian Sosial yang berdampak luas.
“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis, itu berarti negara membiarkan warganya menanggung risiko kematian,” tambahnya.
Salah satu pasien, Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, menceritakan pengalaman pahitnya. Saat menjalani cuci darah di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, ia dipanggil karena kartu BPJS tidak aktif.
“Istri saya harus menempuh perjalanan panjang ke kelurahan hingga dinas sosial, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri. Bagi kami, itu mustahil. Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi bayar iuran tiap bulan,” keluh Ajat.
Kasus ini menyoroti rapuhnya sistem administrasi kesehatan dan menimbulkan pertanyaan serius tentang perlindungan negara terhadap pasien miskin yang bergantung pada layanan vital.







