Pertemuan antara Forum Rakyat Banyuwangi (FRB) dengan DPRD Banyuwangi membahas dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemilihan Komite SMAN 1 Rogojampi.
Agenda tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi, Kepala SMAN 1 Rogojampi Elisanti, serta jajaran pengurus FRB.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti persoalan yang dianggap krusial bagi tata kelola pendidikan di sekolah tersebut.
Ketua FRB, Irfan Hidayat, menyoroti bahwa pemilihan Ketua Komite SMAN 1 Rogojampi tidak berjalan secara terbuka. Ia menilai adanya pengkondisian karena dari 1.182 wali murid yang diundang, hanya 11 orang wali murid kelas X yang hadir.
Sementara wali murid kelas XI dan XII tidak dilibatkan sama sekali. Irfan menekankan bahwa Ketua Komite yang terpilih bukan berasal dari wali murid aktif, melainkan dari kalangan tokoh pendidikan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi proses tersebut.
Dalam pernyataannya, Irfan menuntut agar Surat Keputusan Komite SMAN 1 Rogojampi tertanggal 11 November 2025 dibatalkan. Ia juga meminta agar Kepala Sekolah SMAN 1 Rogojampi, Elisanti, dimutasi dari jabatannya.
Tuntutan ini disampaikan dengan tegas sebagai bentuk protes terhadap apa yang dianggap sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan partisipasi dalam pemilihan komite sekolah.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMAN 1 Rogojampi Elisanti menegaskan bahwa pembentukan komite telah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Elisanti juga menyebutkan bahwa Irfan hadir dalam rapat pemilihan komite dan tidak menyampaikan keberatan pada saat itu. Pernyataan ini menjadi bantahan atas klaim FRB mengenai adanya ketidaktransparanan dalam proses pemilihan.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Banyuwangi memberikan catatan penting terkait mekanisme pemilihan komite. Wakil Ketua Komisi IV, Yuliawan Bambang Sukianto, mengingatkan bahwa sesuai Permendikbud 75/2016, ketua komite seharusnya berasal dari orang tua atau wali murid aktif.
Anggota Komisi IV, Zaki Mubarok, menambahkan bahwa proses pemilihan harus akuntabel, demokratis, dan melibatkan pembina komite seperti bupati/wali kota, camat, serta kepala desa.
Ketua Komisi IV, Patemo, akhirnya menegaskan bahwa Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menggelar pemilihan ulang dalam waktu sepekan, demi memastikan keterlibatan seluruh orang tua/wali murid dan menjaga kualitas pendidikan di SMAN 1 Rogojampi.







