Pada 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan. Surat bernomor 522/635/429.108/2012 tersebut berisi usulan agar dilakukan evaluasi terhadap fungsi kawasan hutan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan. Langkah ini menandai upaya pemerintah daerah untuk meninjau ulang status dan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Menanggapi usulan tersebut, Kementerian Kehutanan melakukan pengkajian mendalam. Proses evaluasi tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan tim lintas kementerian serta berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan kolaboratif ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan konservasi sekaligus kebutuhan masyarakat lokal.
Setelah lebih dari setahun proses kajian berlangsung, Menteri Kehutanan akhirnya menerbitkan keputusan resmi. Pada 19 November 2013, keluar Surat Keputusan Nomor SK.826/Menhut-II/2013 yang menetapkan perubahan fungsi kawasan hutan di Banyuwangi Selatan. Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam kebijakan tata kelola hutan di wilayah tersebut.
Kini, lebih dari satu dekade kemudian, kebijakan tersebut masih menjadi rujukan dalam diskusi pengelolaan hutan di Banyuwangi. Perubahan fungsi kawasan hutan yang ditetapkan pada era Bupati Anas dianggap sebagai fondasi bagi keseimbangan antara kepentingan ekologis dan kebutuhan pembangunan, sebuah isu yang tetap relevan hingga kini.







