Monday, February 9, 2026
HomeHealthBPJS Kesehatan: PBI Nonaktif Bisa Langsung Reaktivasi

BPJS Kesehatan: PBI Nonaktif Bisa Langsung Reaktivasi

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Proses reaktivasi ini hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta yang dapat mengajukan reaktivasi adalah mereka yang masuk daftar PBI JKN nonaktif per Januari 2026, termasuk kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis.

Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Usulan kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” kata Rizzky dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2026). Ia juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendadak.

Peserta dapat memeriksa status melalui layanan PANDAWA WhatsApp di 08118165165, BPJS Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi pasien yang sedang berobat di rumah sakit, bantuan juga tersedia melalui petugas BPJS SATU.

Rizzky menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meski status kepesertaan JKN sedang nonaktif. “Segala penyakit, terutama yang emergency, harus tetap ditangani,” ujarnya di Menteng, Jumat (6/2).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments