BANYUWANGI, suaracitizen.com – Memasuki musim Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Penerimaan Tahun Ajaran 2026-2027, janji-janji manis birokrasi kembali diobral. Kali ini, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani buru-buru melempar peringatan keras: seluruh SD dan SMP Negeri di Banyuwangi dilarang keras memungut biaya sepeserpun dari siswa baru.
Namun, bagi masyarakat bawah, imbauan ini tak lebih dari sekadar “ritual tahunan” tanpa taji. Publik bertanya-tanya: apakah ini ketegasan nyata, atau sekadar kosmetik politik demi menjaga citra?
Dalam pernyataannya yang dilansir berbagai media lokal rabu lalu, Bupati Ipuk menegaskan bahwa pendidikan dasar negeri harus bersih dari pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun mulai dari uang gedung, seragam, hingga dalih “sumbangan” sukarela yang dipaksakan. Ipuk bahkan mengancam akan memberikan sanksi copot jabatan bagi kepala sekolah yang nekat melanggar.
Celah “Sumbangan Komite”: Siasat Klasik yang Selalu Lolos
Pernyataan bupati memang terdengar garang, namun realita di lapangan sering kali berbicara lain. Setiap tahun, larangan pungutan resmi selalu berhasil diakali lewat tangan ketiga: Komite Sekolah.
Atas nama “kesepakatan wali murid” dan “sukarela”, nominal angka jutaan rupiah kerap muncul untuk pengadaan fasilitas yang seharusnya sudah dicover oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun APBD. Modus cuci tangan seperti ini yang sering kali membuat Dinas Pendidikan menutup mata, karena secara administratif, sekolah mengaku “tidak tahu-menahu”.
“Tiap tahun bupati ngomong gratis, tapi pas masuk sekolah tetap saja ada tarikan ini-itu lewat jalur belakang (Komite). Kalau tidak bayar, mental anak kita yang jatuh diintimidasi. Instruksi bupati itu ompong kalau tidak ada pengawasan langsung ke akar rumput!”, ujar salah satu wali murid di Banyuwangi.
Menantang Nyali Pemkab: Mana Posko Aduan Independennya?
Jika Pemkab Banyuwangi benar-benar serius dan tidak sedang bersandiwara, seharusnya ada langkah konkret yang melampaui sekadar rilis berita. Peringatan tanpa sistem pengawasan yang ketat adalah omong kosong.
suaracitizen.com mencatat beberapa poin kritis yang belum dijawab oleh kebijakan “gertak sambal” ini:
Absennya Kanal Aduan yang Anonim dan Aman: Wali murid kerap takut melapor karena khawatir anak mereka akan dikucilkan atau dipersulit di sekolah. Sampai hari ini, belum ada sistem perlindungan pelapor (whistleblower) yang menjamin keamanan identitas wali murid.
Definisi “Sumbangan” yang Abu-abu: Pemkab harus memperjelas batasan mutlak antara sumbangan sukarela dan pungutan liar. Selama celah hukum di regulasi Komite Sekolah tidak ditutup, sekolah akan terus melegalkan pungutan dengan baju “sumbangan”.
Transparansi Anggaran BOS: Mengapa sekolah masih merasa kekurangan dana hingga harus melirik kantong wali murid? Transparansi penggunaan dana BOS di setiap sekolah negeri di Banyuwangi wajib dibuka ke publik agar masyarakat bisa ikut mengaudit.
Komitmen atau Sekadar Retorika?Masyarakat Banyuwangi sudah kenyang dengan janji pendidikan gratis yang berujung tebalnya tagihan di pertengahan semester. Kini, bola panas ada di tangan Bupati Ipuk Fiestiandani dan Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Apakah mereka berani turun langsung menyamar menjadi wali murid untuk membongkar praktik ini? Ataukah mereka hanya akan duduk di balik meja kerja yang nyaman, menunggu laporan formal yang hampir pasti dimanipulasi agar terlihat “aman terkendali”?
Kita, sebagai warga dan pembayar pajak, akan terus mengawal PPDB tahun ini. Jangan biarkan hak pendidikan anak-anak Banyuwangi disandera oleh syahwat keserakahan oknum berkedok pendidikan. (SC/Red)


